daftar isi

Rabu, 06 Juli 2011

Penculik Widi 'Vierra' Akan Dijerat Pasal Pencabulan

JAKARTA- Widi 'Vierra' akhirnya melaporkan tiga orang pria yang menculiknya subuh tadi. Ke tiga pria yang belum diketahui identitasnya itu akan dijerat dengan pasal tentang upaya pencabulan dengan tindak kekerasan.

Setelah menjalani visum di RSCM, Widi langsung melaporkan kejadian upaya pelecehan yang disertai penculikan itu ke Polres Jakarta Selatan. Saat ini, polisi masih terus menyelidiki kasus yang menimpa penyanyi penggemar tato itu.

"Pelaku teman dekat atau siapapun masih dalam proses. Kita identifikasi masih sebagian," ujar Kanit Reskrim Polres Jakarta Selatan, Budi Irawan  saat ditemui di kantornya, Jalan Wijaya, Jakarta.

Budi menambahkan, ke tiga orang pria penculik Widi itu dikenai pasal 289 KUHP. Isi pasal 289 KUHP menyebutkan, barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan.

"Ada tiga orang katanya. Mereka akan dikenai pasal 289 tentang pelecehan," urainya. 

Seperti diketahui, Widi menjadi korban penculikan nusai nongkrong di salah satu kafe di kawasan Kemang. Saat akan pulang, tiga orang pria mengikuti dan langsung membawa paksa Widi ke dalam mobil.

Tiga orang pria yang tak dikenal itu sepertinya mengira Widi seorang wanita yang sedang mabuk dan hendak melakukan tindakan asusila kepada Widi. Saat disekap, Widi melawan dan memperkenalkan diri sebagai vokalis band Vierra. Merasa yang dibawanya orang terkenal, tiga orang pria itu langsung membebaskan Widi.

Usai kejadian itu, Widi langsung melapor ke Polres Jakarta Selatan. Polisi langsung meminta Widi untuk melakukan visum terlebih dulu.
(rik)


sumber

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Wordpress Templates | Bloggerized by Free Blogger Templates | Web Hosting Comparisons