Jakarta - Personel Kangen Band, Andika dan Izzy yang terseret kasus narkoba yakin jika tuduhan terhadap dirinya itu tidak terbukti.
Pasalnya, dari keterangan dua orang saksi yang dihadirkan JPU tidak menunjukkan adanya keterlibatannya. Selain itu juga tidak ditemukan barang bukti.
"Tuduhan menggunakan narkotika kepada Andhika dan Izzy. Tetapi tidak ada barang buktinya. Jadi menurut saksi, Andika dan Izzy menggunakan barang bukti 2 minggu lalu. Tapi barang bukti itu tidak ada di persidangan. Andhika dan Izzy memakai narkotika tanpa ada barang buktinya," ungkap kuasa hukum Andika dan Izzy, Ferry Juan di Pengadilan Negeri Jakarta Timut, Selasa (21/6).
Ferry menambahkan barang bukti yang berada di persidangan bukan milik kliennya. Ia pun yakin kliennya bebas. "Barang bukti yang diperlihatkan Jaksa Penuntut Umum di persidangan bukan yang dipakai Andhika. Walaupun Andhika dan Izzy positif, tapi barang bukti di persidangan bukanlah yang dipakai Andhika dan Izzy," paparnya. [aji]
sumber
0 komentar:
Posting Komentar